Site icon Mediasultra.com – Referensi dari Sultra

Rokok Ilegal Marak di Sulawesi Tenggara, Ini Bahayanya dan Cara Mengenalinya

Rokok polos. Dok Bea Cukai

KENDARI – Peredaran rokok ilegal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kian marak. Fenomena ini mendorong Bea Cukai Kendari bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari melakukan Operasi Gurita untuk menindak dan menekan peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara serta membahayakan masyarakat.

Operasi pasar ini menyasar titik-titik rawan di Kecamatan Anduonohu, Poasia, Puuwatu, dan Kambu pada Selasa, 29 Juli 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan distribusi hingga penjualan produk Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok, di tingkat kios dan toko-toko.

Rokok Ilegal Rugikan Negara, Ancam Kesehatan Masyarakat

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Juli 2025, pihaknya telah menangani 204 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total 2.748.900 batang rokok ilegal disita.

“Total nilai barang mencapai Rp4,19 miliar, nilai cukai yang tidak dibayarkan Rp2,1 miliar, dan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,73 miliar,” jelas Mukhlis.

Ia menegaskan, rokok ilegal bukan sekadar persoalan fiskal, tetapi juga menyangkut bahaya nyata bagi masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun ketertiban perdagangan.

Pemkot Kendari Gelar Retret, Apa Manfaatnya Bagi Birokrasi?

Bahaya Rokok Ilegal bagi Kesehatan

Rokok ilegal diproduksi secara sembunyi-sembunyi tanpa melalui pengawasan kualitas dan uji keamanan. Hal ini membuat kandungan di dalamnya sangat berisiko bagi kesehatan. Beberapa bahaya rokok ilegal antara lain:

– Mengandung zat berbahaya dalam kadar tinggi seperti tar, nikotin, dan bahan kimia aditif tanpa standar.

– Meningkatkan risiko penyakit serius, seperti kanker paru-paru, jantung, dan gangguan sistem pernapasan.

– Tidak ada jaminan kualitas, karena tidak melalui proses uji laboratorium dan tidak terdaftar di BPOM.

– Berpotensi sebagai produk palsu yang membiayai kegiatan ilegal lainnya.

Mengapa DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto?

Cara Mengenali Rokok Ilegal

Agar tidak menjadi korban sekaligus mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal, masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, antara lain:

1. Tidak ada pita cukai, atau pita cukainya palsu/tidak sesuai dengan merek dan jenis rokok.

2. Harga jual jauh lebih murah dibandingkan harga rokok resmi di pasaran.

3. Kemasan tidak mencantumkan peringatan kesehatan secara lengkap atau desainnya terlihat tidak standar.

4. Diproduksi oleh pabrik tak dikenal atau tanpa informasi produsen.

Sultra Mulai Populerkan Sport Tourism Lewat Kendari Run 2025

5. Pita cukai rusak, buram, atau sobek, yang menandakan ketidakaslian.

Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok dengan ciri-ciri tersebut, karena selain berbahaya, pembelian produk ilegal juga termasuk pelanggaran hukum.

Edukasi dan Ajak Masyarakat Terlibat

Selain penindakan, operasi pasar ini juga menjadi momentum edukasi kepada pedagang dan konsumen. Bea Cukai Kendari aktif menyosialisasikan pentingnya menolak rokok ilegal demi keselamatan bersama.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penjualan rokok ilegal dan hanya membeli produk yang sah serta resmi. Ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga penerimaan negara,” tegas Mukhlis.

Bea Cukai Kendari berkomitmen untuk terus mengintensifkan operasi di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara sebagai langkah perlindungan jangka panjang bagi masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Exit mobile version