JAKARTA — DPR RI resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan 1.116 warga lainnya.
Persetujuan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Pimpinan Komisi III DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum dan HAM, Kamis malam (31/7/2025), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Alasan DPR Setujui Abolisi dan Amnesti
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR RI dengan pemerintah yang melibatkan unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Hasilnya, DPR menyetujui Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong, serta Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 terkait amnesti untuk 1.116 warga, termasuk Hasto Kristiyanto.
“Ini adalah langkah negara untuk merawat semangat persatuan nasional, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80,” tegas Dasco.
Proses Seleksi Ketat
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa usulan amnesti sebelumnya mencapai 44 ribu nama. Namun, hanya 1.116 orang yang lolos verifikasi dan uji publik tahap pertama. Tahap kedua akan menyusul dengan sekitar 1.668 orang.
“Pertimbangan utama adalah menjaga stabilitas nasional, termasuk kasus penghinaan terhadap Presiden dan dugaan makar tanpa senjata,” ujarnya.
Kasus Hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas kasus impor gula kristal mentah yang merugikan negara sebesar Rp 194,7 miliar. Meski terbukti bersalah, hakim menyebut Tom Lembong tidak menikmati hasil kejahatan dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto sempat terseret dalam sejumlah perkara hukum pasca pemilu 2024. Namun, alasan amnesti terhadap Hasto lebih diarahkan pada konteks nasional rekonsiliasi dan penegakan semangat kebangsaan.
Langkah Lanjut: Menunggu Keputusan Presiden
Dengan pertimbangan DPR telah disampaikan, kini keputusan akhir berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita tinggal menunggu Keputusan Presiden,” kata Dasco.
Dasar Hukum Abolisi dan Amnesti
Abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden dapat memberikan abolisi dan amnesti dengan pertimbangan DPR. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini