Terumbu Karang Wakatobi Dikeruk, PT WDR Diduga Rusak Kawasan Konservasi

Site area PT Wakatobi Dive Resort (WDR) di kawasan Taman Nasional Laut Wakatobi. Dok WDR

KENDARI – Dugaan pengrusakan terumbu karang di kawasan Taman Nasional Laut Wakatobi oleh perusahaan asing PT Wakatobi Dive Resort (WDR) memicu sorotan publik.

Perusahaan ini diduga telah melakukan aktivitas penggalian batu karang sepanjang kurang lebih 202 meter demi kepentingan akses speedboat di wilayah usahanya di Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi.

Tudingan ini disampaikan oleh Dedi Ferianto, SH., CMLC, seorang advokat sekaligus praktisi hukum, melalui siaran pers pada Minggu (18/5/2025).

Menurutnya, aktivitas tersebut telah berlangsung selama 3 hingga 4 bulan terakhir dan telah menyebabkan kerusakan nyata terhadap ekosistem terumbu karang yang menjadi aset utama pariwisata Wakatobi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang serius,” tegas Dedi.

Dedi menegaskan, dugaan pengrusakan terumbu karang ini telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berikut sejumlah pasal yang dinilai relevan:

Pasal 21 ayat (2) UU No. 5/1990: Melarang aktivitas yang merusak keutuhan kawasan taman nasional.

Pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990: Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32/2009: Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar jika terbukti melakukan kerusakan lingkungan secara sengaja.

Menindaklanjuti dugaan ini, Dedi Ferianto menyatakan mengecam keras segala bentuk pengrusakan lingkungan, khususnya di kawasan konservasi seperti Taman Nasional Laut Wakatobi.

Ia juga akan melaporkan secara resmi kasus ini kepada Gakkum KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), DPRD Sulawesi Tenggara, dan aparat penegak hukum lainnya.

“Kita mendesak agar para pihak yang terlibat diproses hukum hingga tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

PT Wakatobi Dive Resort: Antara Kemewahan dan Kontroversi

PT Wakatobi Dive Resort adalah sebuah resor menyelam mewah yang terletak di kawasan terpencil di tenggara Sulawesi, Indonesia. Resor ini dikenal sebagai destinasi eksklusif bagi para penyelam dan wisatawan yang mencari pengalaman menyelam kelas dunia di tengah keindahan alam yang masih alami.

Dengan akses melalui penerbangan charter pribadi dari Bali, WDR menawarkan akomodasi mewah, layanan personal, dan akses eksklusif ke terumbu karang yang masih perawan.  Para tamu sering memuji kualitas layanan dan keindahan bawah laut yang ditawarkan oleh resor ini.

Namun, di balik reputasi mewahnya, WDR kini menghadapi sorotan tajam terkait dugaan aktivitas yang merusak lingkungan, khususnya terumbu karang di kawasan konservasi.  Jika terbukti melakukan pelanggaran, hal ini dapat mencoreng citra resor yang selama ini dikenal sebagai pelopor pariwisata berkelanjutan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Wakatobi Dive Resort belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pengrusakan terumbu karang ini.  Upaya konfirmasi oleh media masih terus dilakukan. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Exit mobile version