Ikan Hasil Bom Ternyata tidak Layak Konsumsi dan Berbahaya, Kenapa?

Penangkapan ikan dengan bom (Destructive Fishing). Dok Polri

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa ikan hasil bom atau ikan yang ditangkap melalui praktik destructive fishing tidak layak konsumsi dan berbahaya bagi kesehatan.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, membeberkan hasil uji forensik yang menunjukkan kerusakan serius pada ikan yang ditangkap menggunakan bahan peledak.

“Kami menguji bagaimana kondisi ikan yang ditangkap pakai bahan peledak. Hasilnya, ikan menjadi sangat tidak bermutu dan tidak aman dikonsumsi,” ujar Ishartini dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Ishartini menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan pangan bermutu sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sebaliknya, ikan hasil bom mengalami kerusakan fisik parah yang membuatnya tidak layak konsumsi.

Berikut temuan penting dari hasil pengujian Badan Mutu KKP:

“Bisa dibayangkan, ikan dalam kondisi seperti ini jelas merugikan konsumen dan tidak aman untuk dikonsumsi,” tegas Ishartini.

Hasil Uji Jadi Bukti di Pengadilan

Menurut Ishartini, hasil uji forensik ini akan digunakan oleh penyidik sebagai alat bukti di pengadilan dalam rangka menjerat pelaku destructive fishing. Diharapkan langkah tegas ini dapat memberikan efek jera.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP untuk terus meningkatkan mutu hasil perikanan dan menjaga keberlanjutan laut melalui program ekonomi biru. Menteri Trenggono mendorong penangkapan ikan ramah lingkungan guna mewujudkan swasembada pangan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

“Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam memilih ikan konsumsi. Pilih ikan yang segar, utuh, dan bebas dari indikasi kerusakan fisik. Hindari membeli ikan dengan ciri-ciri seperti daging sangat lunak, warna pucat, atau ada darah di rongga perut, karena bisa jadi itu adalah ikan hasil bom,” imbuhnya. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Exit mobile version