Site icon Mediasultra.com – Referensi dari Sultra

KPK Dorong Kepala Daerah di Sultra Laporkan Tambang Nikel yang Rusak Lingkungan

Pelaksana Tugas Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Agung Yudha Wibowo. PPID

KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mendorong seluruh kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas pertambangan nikel yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam dua agenda penting KPK di daerah itu, yakni Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sultra dan Rakor Sektor Pertambangan dan Penyelamatan Aset Daerah, yang berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Agung Yudha Wibowo, menyampaikan bahwa meskipun pelanggaran lingkungan bukan ranah utama KPK, namun pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melaporkannya sebagai bagian dari pengawasan tata kelola pertambangan.

“Kalau ada tambang yang merusak lingkungan, silakan dilaporkan. Pemerintah daerah berhak dan wajib mengambil sikap. Nanti ada proses hukum yang mengatur,” ujar Agung saat berkunjung ke Kantor Gubernur Sultra, Kamis (31/7/2025).

Peserta Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sultra yang berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025. PPID

KPK Soroti Tata Kelola Pemerintahan dan Aset Strategis Daerah

Selain pengawasan lingkungan, KPK menyoroti banyak aspek penting yang rawan korupsi, seperti perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, dan pengelolaan aset.

Gawat! Sulawesi Tenggara Kini Jadi Target Kartel Narkoba Jaringan Global

“Kami memperkuat sistem pencegahan korupsi dari hulu, termasuk fungsi pengawasan internal oleh APIP,” tambah Agung.

Solusi Pencegahan Korupsi

Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, dalam sambutannya menegaskan bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang berdampak buruk pada pembangunan dan masa depan generasi mendatang.

“Korupsi merampas hak-hak dasar masyarakat, merusak tata kelola sumber daya alam, dan menghambat kemajuan daerah. Pencegahannya adalah tanggung jawab kita semua,” ujarnya dalam Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Ruang Pola Kantor Gubernur.

Untuk itu, Gubernur menyampaikan empat strategi utama Pemprov Sultra dalam pencegahan korupsi, yaitu:

1. Penguatan pengawasan internal dan implementasi sistem whistleblowing,

Pemkot Kendari Gelar Retret, Apa Manfaatnya Bagi Birokrasi?

2. Digitalisasi pelayanan publik, termasuk perizinan dan pengadaan,

3. Transparansi pengelolaan aset dan sektor strategis seperti tambang dan kehutanan,

4. Pembinaan etika dan integritas ASN serta kepala daerah.

Rakor ini ditandai dengan penandatanganan Internal Audit Charter, pakta integritas oleh lima OPD pemilik aset terbesar, serta komitmen bersama antara Pemprov Sultra, DPRD, dan seluruh kepala daerah kabupaten/kota.

Penandatanganan Internal Audit Charter, pakta integritas oleh lima OPD pemilik aset terbesar, serta komitmen bersama antara Pemprov Sultra, DPRD, dan seluruh kepala daerah kabupaten/kota. PPID

Gubernur Sultra Komitmen Benahi Tambang dan Amankan Aset

Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Sektor Pertambangan dan Penyelamatan Aset Provinsi yang melibatkan KPK, Kementerian ESDM, KLHK, KKP, serta seluruh Bappenda kabupaten/kota se-Sultra, Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan serta kemakmuran masyarakat.

Mengapa DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto?

“Tambang bukan hanya soal eksploitasi. Kita bicara tentang masa depan, tentang tanggung jawab ekologis dan ekonomi. Saya tidak ingin Sultra menjadi daerah kaya sumber daya tapi miskin karena salah urus,” tegasnya.

209 Lokasi Tambang dan 65 Juta Ton Logam: Harus Dikelola Bertanggung Jawab

Data terbaru menyebutkan Sultra memiliki 209 lokasi pertambangan dengan total sumber daya logam lebih dari 65 juta ton, menjadikannya yang terbesar di Indonesia. Namun, potensi besar ini juga menyimpan risiko besar jika tidak diawasi secara ketat.

Pemerintah Provinsi telah menerbitkan RKAB 2024–2026 untuk 16 IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan. Misalnya, PT Ilyas Karya memproduksi 2 juta m³ batuan per tahun, sementara PT Citra Khusuma Sultra menargetkan 1,04 juta ton batu gamping per tahun.

Tekanan Tambang Terhadap Hutan: 88 IPPKH di 43.262 Hektare

Gubernur juga menyoroti dampak tambang terhadap kawasan hutan. Hingga 2025, tercatat 88 izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang mencakup 43.262 hektare. Kabupaten Kolaka menjadi yang terbesar dengan 19.202 hektare.

“Kita tidak bisa diam jika hutan terus ditebang tanpa reklamasi. Pemegang IUP harus dipaksa patuh pada regulasi dan tanggung jawab lingkungan,” tegas Gubernur.

Lima Kewajiban Perusahaan Tambang di Sultra

1. Mematuhi semua regulasi teknis dan perizinan
2. Membayar pajak dan retribusi tepat waktu
3. Melaksanakan reklamasi dan pascatambang
4. Menjaga hubungan sosial dengan masyarakat
5. Melindungi dan melestarikan lingkungan

Penertiban 16 Aset Strategis Milik Daerah

Selain tambang, Gubernur juga menegaskan bahwa saat ini Pemprov tengah menertibkan 16 bidang aset bernilai tinggi, seperti di kawasan Nanga-Nanga dan Bunga Seroja. Aset tersebut harus kembali ke penguasaan pemerintah daerah dan dikelola secara profesional untuk kesejahteraan rakyat.

Di akhir sambutan, Gubernur Andi Sumangerukka mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersatu menjaga lingkungan, menyelamatkan aset negara, dan menata pertambangan dengan prinsip keadilan.

“Ini bukan soal pencitraan. Kita sedang membangun warisan. Sultra harus aman, sejahtera, dan religius untuk anak cucu kita,” tutupnya. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Exit mobile version