JAKARTA – Kabar baik datang bagi para tenaga honorer di Sulawesi Tenggara yang belum berhasil lolos seleksi ASN 2024.
Pemerintah kini resmi membuka peluang pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Program ini hadir sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN, sekaligus memberi kesempatan bagi mereka yang telah mengikuti seleksi namun belum lolos formasi. Salah satu daya tariknya adalah gaji yang mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, khusus untuk kebutuhan sementara, seperti:
Penataan tenaga non-ASN,
Pemenuhan kebutuhan mendesak ASN,
Penegasan status kepegawaian honorer,
Dan peningkatan pelayanan publik.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, pada 29 Juli 2025 di Jakarta, menjelaskan bahwa pengangkatan hanya berlaku bagi pelamar yang telah terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi ASN 2024 (baik CPNS maupun PPPK), namun tidak berhasil lolos formasi.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Tenggara?
Gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sama dengan UMK daerah atau gaji terakhir sebagai non-ASN.
Berikut rincian besaran gaji berdasarkan UMK di 16 kabupaten/kota di Sultra:
Daerah Besaran Gaji (UMK 2025)
Kota Kendari Rp 3.314.389
Kabupaten Kolaka Rp 3.342.626
Kabupaten Konawe Utara Rp 2.758.984,54
Kabupaten Muna Rp 3.073.551,70
Kabupaten Buton Rp 3.073.551,70
Kabupaten Buton Utara Rp 3.073.551,70
Kabupaten Buton Selatan Rp 3.073.551,70
Kabupaten Buton Tengah Rp 3.073.551,70
Kabupaten Muna Barat Rp 3.073.551,70
Kabupaten Wakatobi Rp 3.073.551,70
Kabupaten Bombana Rp 3.073.551,70
Kabupaten Konawe Rp 3.073.551,70
Kabupaten Konawe Selatan Rp 3.073.551,70
Kabupaten Konawe Kepulauan Rp 3.073.551,70
Kabupaten Kolaka Timur Rp 3.073.551,70
Kota Baubau Rp 3.073.551,70
Fasilitas yang Diperoleh PPPK Paruh Waktu
Selain gaji tetap, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas, seperti:
Nomor Induk PPPK (NI PPPK),
Fasilitas kerja sesuai aturan,
Evaluasi kinerja berkala untuk pertimbangan perpanjangan kontrak atau pengangkatan penuh waktu.
Mekanisme Rekrutmen PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diawali dengan:
1. Usulan kebutuhan oleh instansi ke Menteri PANRB, melalui sistem elektronik BKN.
2. Penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PANRB.
3. Pengusulan Nomor Induk PPPK maksimal 7 hari kerja sejak penetapan.
4. Penetapan dan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.
Rincian jabatan yang dapat diusulkan antara lain:
Guru,
Tenaga Kesehatan,
Tenaga Teknis (pengelola operasional, operator layanan, penata layanan, dll).
Solusi untuk Honorer dan Instansi Daerah
PPPK Paruh Waktu menjadi alternatif cerdas untuk menjawab keterbatasan belanja pegawai di instansi daerah, sekaligus menghindari PHK massal akibat pembatasan tenaga honorer.
Dengan status lebih jelas dan penggajian sesuai UMK, ribuan tenaga honorer di Sulawesi Tenggara kini mendapatkan kepastian masa depan yang lebih baik dalam sistem kepegawaian nasional.
Bagi Anda tenaga honorer yang ingin tahu status atau potensi pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu, segera cek status di database BKN dan pantau informasi dari instansi masing-masing. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini