SLEMAN – Nasib pilu puluhan transmigran asal Sleman yang dikirim ke Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sejak tahun 2012, menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah Sleman.
Pasalnya, hingga kini para transmigran tersebut belum memperoleh hak-hak dasar yang dijanjikan, termasuk kepemilikan lahan untuk usaha dan tempat tinggal.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Tujuannya, meminta perhatian pusat atas lemahnya tata kelola program transmigrasi dan mendesak adanya penyelesaian menyeluruh bagi warganya yang telah “terlantar” selama lebih dari satu dekade.
“Kami prihatin. Para transmigran dijanjikan lahan satu hektare untuk lahan usaha satu dan satu hektare untuk lahan usaha dua, tapi sampai sekarang belum diberikan,” ungkap Harda saat ditemui di Kantor Bupati Sleman, Kamis (17/7/2025).
Ia menyebut, salah satu solusi yang sedang dijajaki adalah penggunaan lahan hutan sosial dengan masa sewa selama 35 tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
Namun, Harda menegaskan, solusi ini bukan pengganti atas janji awal berupa lahan tetap yang seharusnya diterima para transmigran.
“Masalahnya, di lokasi itu izin tumpang tindih. Satu lokasi bisa ada beberapa izin. Tentu ini menyulitkan dan merugikan warga kita,” tambahnya.
Harda bersama rombongan, termasuk dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yudanegara, telah meninjau langsung kondisi Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Tolihe di Konawe Selatan.
Di sana, ia mendapati kondisi lapangan semakin memprihatinkan dan jauh dari harapan awal program transmigrasi.
Warga Bertahan di Tengah Ketidakpastian
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sleman, Hendra Adi, menjelaskan bahwa penempatan transmigran di UPT Tolihe terjadi pada tahun 2012 dengan total 15 kepala keluarga. Namun saat ini, hanya tersisa lima keluarga yang bertahan. Sedangkan di UPT Arongo, dari 25 keluarga yang diberangkatkan pada 2011, kini tinggal 13 keluarga.
“Solusi jangka pendek adalah memanfaatkan hutan sosial. Tapi prosedurnya sangat panjang karena harus ada izin hingga ke Kementerian Kehutanan,” jelas Hendra.
Atas kondisi ini, Hendra menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyurati Presiden untuk meminta kebijakan afirmatif dan perbaikan menyeluruh terhadap sistem dan tata kelola transmigrasi nasional, terutama yang berkaitan dengan legalitas lahan di daerah tujuan.
Menanggapi kasus ini, Bupati Sleman menegaskan ke depan akan lebih selektif dalam mengirimkan warganya ke lokasi transmigrasi luar daerah. Pemerintah daerah tidak ingin kejadian serupa kembali terjadi dan menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi warganya. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini