JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan tak akan disetujui jika tidak disertai dengan jaminan reklamasi.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM, Tri Winarno, usai menghadiri pembahasan perbaikan tata kelola sektor pertambangan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/7/2025).
“Jika perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi, maka RKAB-nya tidak akan mendapatkan persetujuan,” tegas Tri.
Mulai 2026, Pengajuan RKAB Wajib Sertakan Jaminan Reklamasi
ESDM saat ini tengah melakukan reformasi dalam sistem pengajuan RKAB. Jika sebelumnya RKAB bisa diajukan untuk tiga tahun sekaligus, kini hanya berlaku untuk satu tahun.
Mulai Oktober 2025, pengajuan RKAB untuk tahun 2026 wajib menyertakan jaminan reklamasi. Tanpa hal tersebut, perusahaan tidak hanya kehilangan peluang mendapatkan persetujuan RKAB, tapi juga terancam sanksi, termasuk pemblokiran otomatis (automatic blocking system).
Reformasi Perizinan Tambang: Dari 12.500 Jadi 4.250 IUP Aktif
Selain pengetatan RKAB, ESDM juga menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara besar-besaran. Dari 12.500 izin yang tercatat sejak tahun 2009, kini hanya tersisa sekitar 4.250 IUP aktif.
“Kami lakukan akselerasi perizinan, dari awal 12.500-an menjadi saat ini hanya 4.250 izin,” kata Tri.
Proses penertiban ini merupakan bagian dari sinergi dengan KPK dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan, yang turut menghasilkan sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) — platform data terintegrasi untuk perusahaan tambang.
Digitalisasi Pengawasan: E-PNBP dan SIMBARA Jadi Senjata Baru
Sebagai langkah transparansi, ESDM juga mengembangkan sistem digital berbasis web bernama E-PNBP yang menghitung secara akurat kewajiban penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara. Sistem ini telah berjalan efektif sejak 2019.
“E-PNBP sangat efektif untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara,” ujar Tri.
Selain itu, ESDM juga meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA), platform digital untuk memantau pergerakan dan transaksi sumber daya tambang secara real time.
“Jika ada kejanggalan, seperti batu bara yang semula dibayar untuk pasar domestik tapi dijual ekspor, itu bisa langsung terdeteksi di SIMBARA,” jelasnya. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini