KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe meskipun pihak pengadu telah mencabut aduannya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 100-PKE-DKPP/III/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Jumat (23/5/2025).
Perkara ini diadukan oleh Rasmita. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, Restu. Saat persidangan baru dimulai, Rasmita menyampaikan kepada Majelis untuk mencabut laporan pengaduannya.
“Mohon maaf saya baru menyampaikan pencabutan aduan hari ini, karena permasalahan ini sudah saya selesaikan bersama teradu dan tidak ada paksaan dari pihak manapun,” tutur Rasmita.
Kendati demikian, Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang pemeriksaan. Menurutnya, hal ini berdasar dengan Peratauran DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman beracara KEPP yang menyebutkan bahwa DKPP tidak terikat untuk mengabulkan pencabutan tersebut jika sudah dilimpahkan menjadi perkara.
“Saya putuskan sidang ini untuk tetap dilanjutkan karena perkara ini sudah diregister dan isunya sangat penting untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu serta tidak terjadi simpang siur terkait perkara ini,” ungkap Raka Sandi.
Sebelumnya Rasmita yang bertindak sebagai pengadu, mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, Restu selaku teradu. Dalam formulir aduan, ia mendalilkan bahwa teradu diduga telah melakukan penipuan dengan memesan atribut kegiatan apel siaga yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe senilai Rp200.000.000.
Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, Restu, menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu.
Ia menjelaskan, bahwa benar sempat ada pertemuan yang membahas akan diadakannya kegiatan Apel Siaga yang membutuhkan atribut seperti baju dan topi, namun tidak pernah ada pembahasan untuk memesan atau meminta untuk diadakan atribut tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pihak pengadu selaku penyedia barang telah mengambil keputusan secara sepihak dengan langsung mengirimkan atribut tersebut.
“Saya kaget karena cepat sekali barang dari jakarta langsung dikirim ke Konawe, sementara agenda Apel Siaga pun belum dibahas dalam pleno pimpinan.” tegas Restu.
Selanjutnya, teradu meminta kelengkapan perusahaan kepada pengadu untuk diserahkan kepada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe.
Namun, ia melanjutkan, terdapat kendala dikarenakan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe terkesan tertutup dan tidak ada koordinasi kepada seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe terkait hal tersebut.
Kemudian, lanjut Restu, semua Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe melakukan rapat pleno dan diputuskan agenda Apel Siaga batal dilaksanakan.
“Jadi beberapa baju dan topi tersebut sekarang masih berada di rumah saudara saya dan telah mengirimkan dana pembayaran terhadap barang yang diambil sebesar 12 juta rupiah,” kata Restu.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara antara lain, Syafril Kasim (unsur masyarakat), Hazamuddin (unsur KPU), dan Indra Eka Putra (unsur Bawaslu). (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini