Nikel Melimpah, Penerimaan Pajak Sultra Justru Minus Rp232 Miliar hingga Maret 2025

Aktivitas bongkar muat nikel di pelabuhan Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Ist

KENDARI – Realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga 31 Maret 2025 tercatat sebesar Rp511,49 miliar. Angka ini terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp490,90 miliar dan penerimaan bea dan cukai sebesar Rp20,59 miliar.

Namun secara tahunan (year-on-year/yoy), penerimaan ini mengalami kontraksi signifikan sebesar 32,13 persen atau turun Rp232,42 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dikutip dari APBNKita bertajuk realisasi APBN Regional yang dimonitor Kamis (22/5/2025), dijelaskan bahwa tak hanya sektor pajak, penerimaan bea dan cukai juga menunjukkan penurunan drastis sebesar 62,52 persen yoy atau berkurang Rp34,35 miliar. Penurunan ini menjadi sinyal perlambatan aktivitas ekonomi, khususnya dari sektor perdagangan dan industri yang selama ini menjadi penopang utama.

Struktur Penerimaan Pajak: PPh dan PPN Masih Dominan

Dari sisi komposisi, penerimaan pajak Sultra masih didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang berkontribusi 59,26 persen, diikuti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 23,30 persen. Sisanya berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta jenis pajak lainnya.

Meskipun proporsi PPh cukup besar, penurunan justru terjadi karena adanya penarikan Wajib Pajak (WP) cabang menjadi WP pusat serta lonjakan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) yang mencapai Rp132 miliar. Hal ini turut menekan kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan.

Realisasi penerimaan bea dan cukai Sultra 2025 baru mencapai Rp3,94 miliar dari target tahunan sebesar Rp145,87 miliar atau sekitar 14,12 persen. Selain dari bea masuk, penerimaan juga berasal dari denda administrasi pabean, pendapatan lain-lain, dan denda cukai.

Salah satu penyebab perlambatan penerimaan bea cukai adalah tertahannya impor komoditas strategis seperti gula dan beras, yang berdampak langsung pada arus pendapatan negara dari jalur kepabeanan.

PNBP Sultra: Terkontraksi 17 Persen, Baru 26 Persen dari Target

Hingga Maret 2025, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Sulawesi Tenggara tercatat sebesar Rp184,80 miliar. Capaian ini terkontraksi 17,66 persen dari tahun sebelumnya, namun sudah mencapai 26,70 persen dari target tahun 2025 sebesar Rp692,23 miliar.

Kontribusi terbesar berasal dari PNBP lainnya senilai Rp169,95 miliar, dan dari Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp14,87 miliar. Sektor penyumbang utama antara lain jasa transportasi (Rp35,98 miliar), pelayanan kepolisian (Rp19,58 miliar), dan pendidikan (Rp18,07 miliar).

Ke Mana Hasil Nikel Sultra Disalurkan?

Sebagai salah satu lumbung nikel nasional, hasil tambang nikel dari Sulawesi Tenggara berkontribusi besar terhadap perekonomian. Namun dalam konteks penerimaan negara, terutama pajak dan PNBP daerah, kontribusinya belum maksimal.

Hasil nikel Sultra 2025 sebagian besar disalurkan ke smelter domestik di kawasan industri seperti Morosi dan Pomalaa, serta diekspor ke pasar internasional, terutama China. Produk yang dihasilkan berupa feronikel (FeNi), nickel matte, hingga mixed hydroxide precipitate (MHP).

Meski aktivitas ekspor tinggi, banyak perusahaan menikmati fasilitas fiskal seperti tax holiday, dan mayoritas WP terdaftar di kantor pusat di luar Sultra. Hal ini menyebabkan potensi penerimaan dari sektor nikel belum banyak tercermin dalam data pajak dan PNBP di wilayah Sultra.

Diperlukan langkah konkret untuk meningkatkan transparansi pelaporan, mengoptimalkan pengawasan terhadap WP sektor pertambangan, serta mendorong penerimaan pajak daerah agar sejalan dengan besarnya potensi hasil tambang yang dimiliki. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Exit mobile version