PT Mandala Finance Mangkir RDP, Komisi I DPRD Kendari Ancam Sanksi

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu, didampingi Wakil Ketua Arwin, Sekretaris Laode Abd Arman. Foto: DPRD

KENDARI – Komisi I DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 19 Mei 2025 terkait laporan permasalahan ketenagakerjaan di PT Mandala Multi Finance Cabang Kendari. Namun, rapat tersebut gagal menghasilkan kesimpulan karena pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

RDP ini merespons aduan hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Syamrik Syamsudin & Rekan pada 25 April 2025, yang melaporkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap hasil mediasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu, didampingi Wakil Ketua Arwin, Sekretaris Laode Abd Arman, serta anggota Laode Lawama, Jumran, Saharuddin, Gilang Satya Witama, dan Nasaruddin Saud.

“Permasalahan ini sebenarnya sudah melalui proses mediasi dan anjuran telah diberikan. Namun, PT Mandala Multi Finance tidak menerima hasil tersebut, sehingga dilaporkan ke DPRD,” ungkap Zulham.

Sayangnya, ketidakhadiran pihak Mandala Finance membuat rapat tidak bisa disimpulkan. Komisi I akan menjadwalkan ulang RDP dan mengundang kembali pihak perusahaan.

Zulham menegaskan bahwa apabila pada pemanggilan berikutnya PT Mandala Multi Finance kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, maka sanksi akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Swadarma Sarana Informatika (SSI)

Di hari yang sama, Komisi I DPRD Kota Kendari juga menggelar RDP membahas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Swadarma Sarana Informatika (SSI).

Permasalahan yang diangkat meliputi tidak dibayarkannya kompensasi kepada karyawan, tidak disalurkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta pemotongan gaji tanpa dasar hukum yang jelas.

Rapat yang dipimpin oleh Zulham Damu ini turut dihadiri perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, pimpinan PT SSI, serta Koordinator DPC Permahi Kota Kendari.

Dalam rapat, terungkap pula bahwa pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara sepihak. Selain itu, pihak karyawan belum pernah melaporkan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja sehingga proses mediasi belum pernah dilakukan.

Komisi I menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan melalui mediasi resmi di Dinas Tenaga Kerja sesuai prosedur hukum. DPRD Kota Kendari juga membuka opsi agar proses mediasi dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I DPRD.

“Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, maka kami akan kembali menggelar RDP lanjutan,” tegas Zulham. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Exit mobile version