Site icon MediaSultra.com

Mafia Nikel di Kolaka Utara Makin Terbongkar, Tersangka Bertambah Jadi Lima

Tambang nikel ilegal di Kolaka Utara. Dok Gakkum KLH

KENDARI – Penegakan hukum di sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan perkembangan penting.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan satu tersangka baru berinisial HH dalam kasus korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara.

Penetapan HH sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pelaku usaha tambang.

Dalam keterangan resminya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, menjelaskan bahwa HH diduga mengetahui dan terlibat dalam praktik ilegal pengangkutan ore nikel menggunakan dokumen perusahaan lain secara tidak sah.

“Penyidik telah menetapkan tersangka baru inisial HH sebagai tersangka kelima dalam kasus ini,” ungkap Iwan dalam konferensi pers di kantor Kejati Sultra, Jumat (9/5/2025).

Kepala KUPP Kelas III Kolaka sebelumnya memberikan izin sandar dan berlayar kepada kapal-kapal pengangkut ore nikel dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT PCM, namun menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN). Aktivitas ini diduga melibatkan koordinasi tidak sah antara pelaku usaha dan oknum aparat.

HH Diperiksa di Kejagung, Kini Ditahan di Salemba

HH telah diperiksa dua kali oleh penyidik sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terakhir berlangsung di Kejaksaan Agung RI hingga pukul 23.00 WIB pada malam sebelum pengumuman penetapan.

Saat ini, HH ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, namun pihak Kejati Sultra memastikan akan segera memindahkannya ke Kendari.

“Kami akan lakukan pemindahan ke Kendari dalam waktu dekat, untuk mempermudah proses penyidikan dan penanganan perkara,” ujar Iwan.

Penetapan HH menambah daftar tersangka kasus korupsi sektor pertambangan Kolaka Utara menjadi lima orang.

Berikut ini daftar lengkapnya:
1. MM – Direktur Utama PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN)
2. MLY – Kuasa Direktur PT AMIN
3. ES – Direktur PT Baula Petra Buana (BPB)
4. SPI – Kepala KUPP Kelas III Kolaka
5. HH – Tersangka baru, diduga terlibat dalam penambangan ilegal

Empat tersangka sebelumnya telah lebih dahulu ditahan di Rutan Kelas II A Kendari sejak 25 April 2025.

Kejati Sultra menegaskan komitmennya untuk terus membongkar praktik korupsi dan penambangan ilegal yang merugikan negara dan mencemari lingkungan. Kasus ini menunjukkan bahwa mafia tambang tidak hanya melibatkan pelaku usaha, tapi juga pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Penegakan hukum di sektor tambang menjadi prioritas, karena berkaitan langsung dengan kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat lokal,” tegas Iwan.

Kasus ini juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejati Sultra memastikan proses pengembangan akan terus dilakukan secara transparan dan profesional.

Sementara itu, publik di Sulawesi Tenggara menyambut baik langkah hukum ini sebagai sinyal kuat untuk memutus praktik kolusi dan korupsi dalam industri tambang yang selama ini menjadi sorotan. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Exit mobile version