Site icon Mediasultra.com – Referensi dari Sultra

Presiden Prabowo: Tindak Tegas Pelanggaran Standar Beras Premium dan Medium

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, saat memimpin rapat terbatas bersama para Menteri Kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025. BPMI

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran terhadap standar mutu beras premium dan medium yang marak terjadi di pasaran.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat terbatas bersama para Menteri Kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memaparkan hasil pemeriksaan terbaru terhadap kualitas beras yang beredar di pasaran.

Dari 268 merek beras yang diuji, ditemukan bahwa 212 merek tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Broken-nya ada yang 30, 35, bahkan sampai 50 persen. Ini sangat jauh dari standar maksimal yang diizinkan,” jelas Mentan kepada awak media usai rapat terbatas.

KPK Periksa Manajer Proyek Smelter Feronikel Kolaka dan Tambang Bahodopi, Terkait Korupsi Rp80 Miliar

Standar kualitas beras premium dan medium telah diatur dengan ketat oleh pemerintah, termasuk batas kandungan beras patah (broken). Pelanggaran terhadap standar ini dinilai merugikan konsumen dan mencederai prinsip perdagangan yang sehat.

Presiden Prabowo Instruksikan Proses Hukum Ditegakkan

Menindaklanjuti temuan tersebut, Mentan menyebutkan bahwa Presiden Prabowo secara tegas menginstruksikan agar pelanggaran ini ditindak secara hukum tanpa kompromi.

“Arahan Bapak Presiden jelas: tindaklanjuti! Kami sudah koordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung. Data sudah diverifikasi ulang dan hasilnya sama,” ujar Amran.

Lebih lanjut, pemerintah akan segera menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) lanjutan guna membahas langkah konkret penegakan hukum dan pengawasan distribusi beras.

Komitmen Pemerintah Jaga Mutu dan Kedaulatan Pangan

Penegakan standar mutu beras ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kedaulatan pangan nasional, melindungi konsumen, serta memastikan produk beras yang beredar sesuai dengan label kualitas yang dijanjikan.

Sah! Prof Armid Resmi Dilantik Jadi Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara Periode 2025–2029

Kementerian Pertanian dan aparat penegak hukum dipastikan akan bertindak cepat, termasuk kemungkinan penarikan produk dari pasaran, sanksi administratif, hingga pidana bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Exit mobile version