KENDARI – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia memberikan hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) senilai Rp5,4 miliar kepada Pemerintah Kota Kendari. Hibah ini ditujukan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman yang layak huni, tertata, dan berkelanjutan di Kota Kendari.
Penyerahan hibah dilakukan pada Kamis (3/7/2025) oleh Irsan Basalamah, Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Tenggara, yang mewakili Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III (BP2P Sulawesi III). Hibah diterima langsung oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran di ruang kerjanya.
Turut menyaksikan penyerahan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti, bersama sejumlah pejabat teknis lainnya.
Hibah PSU ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PUPR Nomor PS.0403-Mn/2213 tertanggal 31 Desember 2024, yang menetapkan pemberian hibah BMN kepada Pemkot Kendari. Prasarana dan sarana tersebut dibangun melalui DIPA Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2023.
Total nilai hibah mencapai Rp5.438.924.780 yang tersebar di sejumlah titik kawasan perumahan di Kendari. Aset ini akan digunakan untuk memperkuat sistem pelayanan dasar dan mendukung infrastruktur permukiman warga.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengapresiasi dukungan nyata dari Kementerian PUPR yang dinilainya sangat bermanfaat dalam mendorong pembangunan kawasan permukiman rakyat.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian PUPR, BP2P Sulawesi III, dan Satker Penyediaan Perumahan Sultra atas hibah ini. InsyaAllah, aset ini akan kami manfaatkan secara optimal untuk memperkuat pengembangan permukiman yang sehat dan aman di Kota Kendari,” ujarnya.
Ia menambahkan, hibah ini merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat realisasi program perumahan rakyat yang berkelanjutan.
“Kami berkomitmen menjaga dan memanfaatkan aset ini demi kepentingan masyarakat serta mendukung visi kota yang inklusif dan tertata,” tambahnya.
Penyerahan hibah turut ditandai dengan penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai dokumen hukum resmi peralihan aset dari pemerintah pusat kepada Pemkot Kendari.
Dengan adanya hibah ini, Pemkot Kendari berharap infrastruktur dasar permukiman dapat semakin kuat, sekaligus mempercepat pengembangan kawasan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini