Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar Resmi Jabat Kajati Sultra

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar Resmi Jabat Kajati Sultra - MediaSultra.com

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. Dok

JAKARTA – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara menggantikan posisi sebelumnya.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 325 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, tertanggal Jumat (4/7/2025).

Mutasi ini menjadi bagian dari rotasi strategis pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Abdul Qohar, yang sebelumnya berperan penting dalam penanganan perkara-perkara besar di bidang pidana khusus, kini dipercaya memimpin institusi kejaksaan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dengan promosi Qohar ke Kajati Sultra, posisi Dirdik Jampidsus kini diisi oleh Nurcahyo Jungkung Madyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung.

Selain mutasi Qohar, Harli Siregar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dipindahkan menjadi Kajati Sumatera Utara. Posisinya kini digantikan oleh Anang Supriatna, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Undang Mugopal, eks Kajati Kalimantan Tengah, dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Penunjukan Abdul Qohar sebagai Kajati Sultra dinilai sebagai bagian dari langkah Kejaksaan Agung untuk memperkuat penegakan hukum di daerah, khususnya di sektor penindakan korupsi dan pengawasan proyek strategis nasional. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Exit mobile version