Site icon Mediasultra.com – Referensi dari Sultra

BKSDA Sultra Siapkan Tindakan Hukum 13 Perusahaan Tambang Nikel di Konut

Kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki. Dok BKSDA

KENDARI – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersiap mengambil tindakan tegas, termasuk langkah hukum, terhadap 13 perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang dinilai melanggar aturan konservasi lingkungan.

Pasalnya, perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut belum mengantongi izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki, meskipun aktivitas pengangkutan bijih nikel melalui jalur laut dari blok Morombo dan Boenaga–Boedingi terus berlangsung melewati kawasan konservasi.

“Seharusnya ada perjanjian kerja sama untuk izin perlintasan kawasan konservasi. Tapi sampai hari ini belum ada yang mengurus,” tegas Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie, dikutip Senin (28/7/2025).

13 Perusahaan Diingatkan, BKSDA Siapkan Langkah Hukum

BKSDA Sultra mengaku telah melayangkan surat peringatan kepada 13 perusahaan tambang tersebut, namun tak satu pun merespons. Jika ketidakpatuhan ini terus berlanjut, tindakan hukum melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan akan ditempuh.

“Kami masih memberi ruang secara persuasif, tapi kalau terus diabaikan, kami akan ajukan ke Gakkum untuk proses hukum,” tegas Sukrianto.

Sultra Mulai Populerkan Sport Tourism Lewat Kendari Run 2025

Labengki Terancam, Konservasi Laut Jadi Prioritas

Pulau Labengki dikenal sebagai ikon wisata bahari Sultra dan wilayah konservasi dengan kekayaan hayati laut yang tinggi. Aktivitas tambang dan pelayaran tanpa izin dikhawatirkan merusak ekosistem terumbu karang dan habitat laut yang dilindungi.

“Izin lintas konservasi bukan formalitas, tapi bagian penting dari upaya perlindungan ekosistem laut,” tegasnya.

Komitmen Penegakan Lingkungan Hidup

BKSDA Sultra menegaskan, tindakan tegas terhadap pelanggaran izin konservasi adalah bentuk komitmen menjaga keseimbangan antara industri dan lingkungan hidup. Jika perusahaan tetap mengabaikan kewajiban ini, konsekuensi hukum akan diberlakukan. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Rp26 Triliun Dana Reklamasi Mengendap, Pemda di Sultra Desak Transparansi dan Hak Kelola
Exit mobile version